Bidang Olahraga Rekreasi
Bidang Olahraga Rekreasi
Mempunyai tugas menyiapkan datadan bahan, kebijakan teknis, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang olahraga rekreasi, pengembangan Olahraga rekrasi.
Bidang Olahraga Rekreasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi yaitu:
a. Penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan bidang olahraga rekreasi;
b. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan sarana dan prasarana olahraga rekreasi;
c. Penyiapan penyelenggaraan pengembangan olahraga rekreasi;
d. Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Bidang Olahraga Rekreasi; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
