Bidang Olahraga Prestasi
Bidang Olahraga Prestasi
Mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas menyiapkan data dan bahan, kebijakan teknis, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pembinaan olahraga prestasi, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan.
Bidang Olahraga Prestasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi yaitu:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Olahraga Prestasi
b. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan sarana dan prasarana olahraga prestasi
c. Penyiapan pengembangan olahraga dan kejuaraan
d. Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Olahraga Prestasi; dan
f. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
