Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan penyusunan program dibidang kepemudaan dan kepramukaan, mengumpulkan data dan bahan, kebijakan teknis, pembinaan kepemudaan dan kepramukaan.

Bidang Kepemudaan dan Kepramukaan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi yaitu:

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Kepemudaan dan Kepramukan;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan kepemudaan dan kepramukaan;

c. Penyiapan penyelenggaraan survey, studi kelayakan dalam rangka pembinaan kepemudaan dan kepramukaan;

d. Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja bidang kepemudaan dan kepramukaan; dan

    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya